Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut :
- Izin usaha penyediaan tenaga listrik;
- Lokasi instalasi;
- Jenis dan kapasitas instalasi;
- Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
- Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.