Loading...
pedoman_slo
A. Prosedur Penerbitan SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik sesuai dengan jenis instalasi milik pelanggan pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik;
  2. Lembaga Inspeksi Teknik kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan sesuai mata uji pada Permen ESDM Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  3. Jika Instalasi milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan setelah mendapatkan nomor Register dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
B. Persyaratan SLO Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi/penunjukan dengan dilengkapi data sebagai berikut :
  1. Izin usaha penyediaan tenaga listrik;
  2. Lokasi instalasi;
  3. Jenis dan kapasitas instalasi;
  4. Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  5. Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
  6. Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
  7. Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.