Loading...
Frequently Asked Questions

Jawaban : Aplikasi SIDAK (Sistem Informasi dan Data Ketenagalistrikan) merupakan sistem penyampaian laporan usaha penyediaan tenaga listrik (pembangkit listrik) untuk kepentingan sendiri, yang dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis website.

Jawaban : Laporan Berkala adalah laporan yang dilakukan oleh pemilik instalasi pembangkit yang dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun dengan menyampaikan data-data periode tahun sebelumnya. Laporan Berkala ini berlaku wajib untuk pemilik instalasi semua jenis dan kapasitas pembangkit baik itu yang dibawah 500 kW maupun diatas 500 kW.

Jawaban : Setiap pemilik instalasi pembangkit wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), namun untuk pembangkit dengan kapasitas dibawah 500 kW cukup memiliki Surat Keterangan Penyampaian Laporan yang diterbitkan melalui aplikasi SIDAK dengan menyampaikan cukup sekali selama tidak ada perubahan instalasi. Surat Keterangan ini tidak ada ketentuan masa berlakunya tetapi pemilik instalasi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan penyampaian laporan berkala setiap tahun pada tahun berikutnya.

Jawaban : Setiap pemilik instalasi pembangkit wajib menyampaikan laporannya, apabila tidak menyampaikan laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri akan diberikan sanksi administrasi (surat teguran, pemberhentian kegiatan sementara, denda dan /atau pencabutan izin).

Jawaban : Laporan Berkala disampaikan di awal tahun mulai pada bulan januari, apabila belum pernah sama sekali menyampaikan laporan berkala, makauntuk penyampaian laporan berkala pertama kalinya tidak dibatasi waktunya atau bisa kapan saja dengan catatan untuk menyampaikan laporan periode tahun sebelumnya. Untuk tatacara pelaporannya bisa diunduh disini.

Jawaban : Jika memiliki pembangkit listrik dengan kapasitas dibawah 500 kW, maka harus memiliki surat keterangan penyampaian laporan melalui aplikasi SIDAK. Surat keterangan ini berlaku selama tidak ada perubahan dalam instalasi. Untuk tata cara penyampaiannya bisa diunduh disini.

Jawaban : Penyampaian laporan berkala tetap harus dilakukan sebagai data dan informasi pembangkit walaupun belum memiliki perizinan atau IUPTLS. Untuk yang belum memiliki Surat Keterangan Penyampaian Laporan untuk kapasitas dibawah 500 kW dapat membuat permohonan SK melalui aplikasi terlebih dahulu.

Jawaban : Untuk bisa mengakses aplikasi SIDAk harus melakukan register atau pendaftaran akun disini dengan menyampaikan data pelapor dan data perusahaan dengan mendaftarkan email aktif untuk dapat menerima link aktivasi dari aplikasi SIDAK.

Jawaban : Kemungkinan tidak bisa login, diantaranya username dan password tidak sesuai, akun belum terdaftar, akun belum diaktivasi melalui link aktivasi yang dikirimkan ke email.

Jawaban : Silakan pilih lupa password pada saat akan melakukan login, kemudian masukan email yang didaftarkan untuk mendapatkan link aktivasi reset password.

Jawaban : Email yang didaftarkan bukan email yang aktif atau kesalahan penulisan email saat melakukan pendaftaran akun.

Jawaban : Data yang disampaikan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan, selain itu untuk membantu mempermudah komunikasi apabila terdapat perbaikan dan kesalahan dalam penyampaian laporan

Jawaban : Silakan ajukan pertanyaan melalui admin live chat kami pada menu kontak di bagian kanan bawah disini dan admin kami akan langsung menjawab pertanyaan yang diajukan.

Jawaban : Silakan sampaikan di bagian tab permasalahan pada saat penyampaian laporan, atau bisa menanyakan terlebih dahulu ke admin kami melalui live chat.

Jawaban : Data pembangkit tidak boleh dikosongkan, jika tidak terdapat spesifikasi pada nameplate silakan tuliskan tanda “-“ pada kolom isian. Kemudian disampaikan juga persoalan tersebut pada tab kolom permasalahan, namun tetap dibuktikan dengan penyampaian foto dokumentasi nameplate jika ada.

Jawaban : Lakukan pengecekan kesesuaian koordinat melalui website google maps.

Jawaban : Data pembangkit adalah data spesifikasi per unit pembangkit yang memuat data nameplate pembangkit, data nameplate penggerak mula atau mesin diesel atau data inverter khusus untuk pembangkit PLTS. Penginputan data pembangkit dapat dilakukan setelah selesai melengkapi data teknik instalasi.

Jawaban : Data administrasi meliputi data dokumen perizinan IUPTLS atau Surat Keterangan Laporan, data Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan data Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) operator pembangkit. Jika belum memiliki dokumen tersebut agar dikosongkan dan untuk mengisi data administrasi dapat dilakukan setelah mengisi data instalasi dan data pembangkit.

Jawaban : Produksi Pembangkit adalah data produksi pembangkit dalam menghasilkan tenaga listrik dan data energi primer yang digunakan oleh pembangkit selama periode 1 (satu) tahun. Kemudian data energi primer yang dimaksud adalah jumlah bahan bakar yang digunakan.

Jawaban : Energi Primer adalah jumlah total keseluruhan pemakaian energi yang digunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik, aktivitas produksi, aktivitas penunjang/utility dan aktivitas lainnya selama periode 1 (satu) tahun. Bagian yang wajib diisi adalah jumlah pemakaian energi listrik selama 1 tahun yang bersumber dari PT. PLN.

Jawaban : Jumlah energi listrik dalam satuan kWh dapat dilihat dari tagihan setiap bulan periode januari hingga desember atau dari salah satu tagihan bulanan dikalikan dengan 12 bulan. Penginputan pemakaian energi listrik menggunakan satuan MWH dimana 1 MWh = 1.000 kWh.

Jawaban : Agar pada saat penginputan data laporan selalu memperhatikan jenis satuannya, dimana besaran 1 kVA = 1.000 VA; besaran 1 MWh = 1.000 kWh; besaran 1 KL = 1.000 Liter; besaran 1 Ton = 1.000 Kg.

Jawaban : Substansi dari isi surat permohonan harus sesuai dan sama persis dengan yang diterbitkan aplikasi agar data sesuai dengan yang diinput pada aplikasi, namun pelapor dapat melakukan beberapa perubahan pada draft surat permohonan seperti kop surat, nomor surat, tanggal surat, dan nama yang menandatangani surat permohonan.

Jawaban : Dokumen yang diunggah adalah beberapa dokumen yang digabungkan menjadi 1 dokumen pdf, sehingga seringkali ukuran dokumen melebihi batas yang diperbolehkan dengan batas ukuran maksimal 20 MB (Mega Byte).

Jawaban : Data perusahaan maupun data pelapor yang sama dapat menyampaikan laporan lebih dari 1 cabang lokasi, namun untuk setiap akun hanya dapat menyampaikan laporan untuk 1 cabang lokasi, sehingga harus menggunakan beberapa akun email untuk dapat menyampaikan laporan dari beberapa lokasi cabang.

Jawaban :
  1. Menyampaikan Laporan Berkala Tahunan setiap awal tahun melalui aplikasi SIDAK Banten.
  2. Memiliki Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  3. Mengoperasikan Pembangkit oleh Tenaga Operator Tersertifikasi (SKTTK) dari Lembaga yang terakreditasi oleh Kementerian ESDM.
  4. Mengoperasikan Pembangkit yang telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang masih berlaku.
  5. Mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan.
  6. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap kegiatan usaha ketenagalistrikan untuk memastikan kesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Paling lama 1 (satu) tahun dari pernyataan ini dibuat untuk dapat memenuhi semua aspek administrasi dan teknis yang wajib dimiliki.