Loading...
pedoman_iuptlu
A. Telah Memiliki
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership).
B. Persyaratan Dokumen
  1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa indonesia) berisi :
    1. Kajian kelayakan finansial;
    2. Kajian kelayakan operasional;
    3. Studi interkoneksi jaringan;
    4. Lokasi instalasi;
    5. Diagram satu garis;
    6. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
    7. Jadwal pembangunan; dan
    8. Jadwal pengoperasian, yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi.
  2. Penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh menteri;
  3. Rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
  4. Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan harga jual tenaga listrik atau telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.